Land clearing adalah proses membersihkan atau membuka lahan dari vegetasi alami seperti hutan, semak, dan rerumputan untuk keperluan pertanian, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Tidak semua jenis lahan bisa digunakan sebagai media tanam kelapa sawit. Pembukaan lahan pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa teknik pembukaan lahan sawit yang perlu diperhatikan agar tidak merusak lingkungan sekitar.
Ada dua jenis lahan yang bisa digunakan untuk budidaya kelapa sawit, yaitu lahan mineral dan lahan gambut. Lahan mineral menjadi jenis lahan yang cocok untuk tanaman kelapa sawit. Namun ketika ketersediaan lahan mineral terbatas, lahan gambut bisa menjadi alternatif jika memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Pembukaan lahan sawit tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Teknik pembukaan lahan sawit yang direkomendasikan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 131 tahun 2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik yaitu dengan cara tanpa bakar.
Pembukaan lahan tanpa bakar dapat memberikan beberapa manfaat, yaitu:
- Mencegah pencemaran udara karena asap pembakaran
- Meningkatkan kandungan bahan organik dan anorganik pada tanah karena adanya pembusukan kayu secara alami
- Membantu meningkatkan kesuburan fisik dan kimia tanah (efek dari peningkatan kandungan bahan organik dan anorganik tanah)
- Memperbaiki struktur tanah
- Meningkatkan kapasitas penahanan air dan kapasitas tukar kation
- Meningkatkan kandungan hara
- Menurunkan plastisitas tanah dan kohesi tanah
Metode Land clearing
Metode land clearing meliputi:
- Survey lapangan
- Pembuatan batas blok
- Pembuatan saluran drainase
- Pancang jalan
- Imas, tumbang dan cincang
- Pancang rumpuk dan stacking
- Pemancangan titik tanam
Kegiatan Land Clearing harus mempertimbangkan konservasi tanah, air dan tingkat kesuburan lahan karena akan mempengaruhi pencapaian pertumbuhan tanaman yang baik dan produktifitas yang tinggi.